HUKUM PROGRESIF: UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN ILMU HUKUM MENJADI SEBENAR ILMU PENGETAHUAN HUKUM

Diana Esther Rondonuwu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Ilmu Hukum dalam membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Esensi yang paling signifikan dari Hukum Progresif adalah membiarkan entitas empirik yang bernama hukum itu seperti apa adanya. Hukum Progresif tidak berusaha untuk mereduksi hukum hanya sekedar peraturan-peraturan, tetapi suatu yang lebih besar dari itu yakni hukum diletakkan dalam kaitannya dengan kemanusiaan. Hukum Progresif mengingatkan jika ada usaha mereduksi keutuhan dari realitas-empirik, sejak awal sudah dapat diduga ia akan mengalami kegagalan dalam pengujiannya seperti yang pernah dialami oleh teori Newton. 2. Bercermin dari kegagalan dari suatu ilmu yang mereduksi kebenaran data sekaligus dengan meluaskan pandangannya terhadap perkembangan ilmu di luar ilmu hukum positif, maka dalam berolah ilmu, Hukum Progresif menggunakan pendekatan holistik dalam rangka menjadikan ilmu hukum yang berkualitas sebagai ilmu sebenarnya (genuine science) sehingga dapat disejajarkan dengan ilmu-ilmu lain. Sudah cukup banyak contoh kegagalan penerapan hukum di Indonesia apabila hanya berdasarkan pada peraturan tertulis sebagai pedoman untuk melaksanakan hukum sebagaimana dianut oleh hukum modern.

Kata kunci: Hukum progresif, Ilmu hukum, Pengetahuan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.