PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI UU NO. 39 TAHUN 1999

Harvey Tololiu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pencabutan hak atas tanah itu dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dicabut hak atas tanahnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum dari pencabutan hak atas tanah dapat dilihat dari dua sisi yaitu akibat dari pencabutan hak atas tanah dan akibat dari pencabutan hak atas tanah terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar. 2. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dicabut hak atas tanahnya itu jika demi kepentingan umum maka tidak ada jaminan bahwa adanya perlindungan hukum. Karena adanya ketidakberdayaan lembaga peradilan tinggi, untuk menjalankan fungsinya melahirkan putusan-putusan hukum yang memenangkan rakyat yang bersengketa untuk sebuah keadilan. Jadi pada akhirnya pemegang hak atas tanah tidak dapat dilindungi oleh Undang-undang karena adanya manipulasi makna “kepentingan umum”.

Kata kunci: Pencabutan Hak, Tanah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.