KEDUDUKAN DAN FUNGSI AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dan bagaimana kedudukan hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dalam pembuktian di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi akta dibawah tangan yang dilegalisasi notaris adalah mengenai kepastian tanda tangan sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan hams mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. 2. Akta dibawah tangan yang sudah memenuhi syarat formil dan materil selain memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, juga mempunyai minimal pembuktian maupun berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain dan dengan demikian pada dirinya sendiri terpenuhi batas minimal pembuktian, Akan tetapi terhadap akta dibawah tangan terdapat dua faktor yang dapat mengubah dan mengurangi nilai minimal kekuatan pembuktian yaitu apabila terhadapnya tidak dapat menutup kemungkinan disengketakan pada pengadilan sehingga diajukan bukti lawan atau isi dan tandatangan diingkari atau tidak diakui pihak lawan.
Kata kunci: Akta, Dibawah tangan, NotarisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.