PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT KURANG MAMPU OLEH PEMERINTAH

Handri Lamarani

Abstract


Jaminan atas hak asasi manusia perlu diadakan agar negara tidak berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaannya terhadap individu. Bantuan hukum adalah hak asasi manusia semua orang, yang bukan diberi oleh negara juga bukan belas kasihan dari negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak dapat dikurangi, dibatasi apalagi diambil negara. Misalnya suatu negara tentu tidak dapat kita katakan sebagai negara hukum apabila negara yang bersangkutan tidak memberikan penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap masalah hak asasi manusia. Program bantuan hukum bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan relatif buta hukum khususnya dapat membantu pencapaian pemerataan keadilan karena kian dipermudah upaya-upaya semisal terbinanya sistem peradilan yang lebih berakar dalam perasaan hukum rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keterkaitan antara bantuan hukum dengan hak asasi manusia serta bagaimana hak fakir miskin untuk mendapatkan bantuan  hukum  di Indonesia pasca lahirnya UU No.18 Tahun 2003. Pertama, seringkali bantuan hukum diasosiasikan oleh masyarakat sebagai belas kasihan bagi fakir miskin. Seharusnya, bantuan hukum jangan hanya dilihat dalam arti yang sempit tetapi juga dalam arti yang luas. Selain membantu orang miskin bantuan hukum juga merupakan gerakan moral yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam masyarakat Indonesia ada anggapan bahwa fakir miskin adalah tanggung jawab dari orang yang lebih mampu. Kedua, Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Pembelaan terhadap fakir miskin mutlak diperlukan dalam suasana sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan. Fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional. Bantuan hu­kum bukanlah belas kasihan dan diberi oleh negara, melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan tanggung jawab negara melindungi fakir miskin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan hukum yang berkaitan atau relevan dengan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam UUD 1945 dan instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 advokat memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesinya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.