PEMBERIAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Trifosa Tuna

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk meNgetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan hukum pengadaan tanah dalam menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan hukum tanah nasional, pengaturan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penilaian Ganti Kerugian, musyawarah penetapan Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. 2. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sesuai dengan Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah; ruang atas tanah dan bawah tanah; bangunan; tanaman; benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.

Kata kunci:  Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan umum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.