PENGADILAN MELALUI MEDIASI PENAL DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Adrianus Lamusu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa mediasi penal menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup di luar pengadilan dan bagaimana konstruksi mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang ideal dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyelesaian perkara TPLH melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan, proses mediasi penal menempatkan korban sebagai subyek yang terlibat langsung dalam menentukan prosedur penyelesaian perkara TPLH, proses mediasi penal memberikan kemungkinan untuk menerapkan penghukuman yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi lingkungan hidup, adanya mediasi penal, tidak semua perkara TPLH harus diselesaikan di pengadilan dan mediasi penal dapat berperan sebagai kompetitor pengadilan dalam upaya penegakan hukum.  2. Konstruksi Mediasi Penal dalam Sistem Hukum Pidana  saat ini terdapat dalam Hukum Pidana Positif, Hukum Adat, Hukum Pidana.         Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup yang Ideal di Dalam Sistem Hukum di Indonesia, adalah dengan menempatkan dan memberi dasar hukum pada mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan di dalam Sistem hukum Pidana di Indonesia.

Kata kunci: Mediasi penal, tindak pidana, lingkungan hidup

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.