PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN WAJIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Rahmi Septiani

Abstract


Di Indonesia mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan sistem “Self Assessment”, dimana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum dikenakan PPN yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP . Tahap ini memiliki 2 alternatif cara yaitu cara pendaftaran manual dan pendaftaran online. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 beserta pelaksanaanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012. Walaupun telah ditetapkan mengenai aturan dan mekanisme tersebut, namun dalam prakteknya sistem ini cukup sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau bahkan ada yang disalahgunakan. Pada akhirnya wajib pajak pun cenderung menggunakan jasa fiskus atau konsultan pajak daripada mencoba memahami sendiri sistem pengenaan pajak tersebut. Untuk itu, penulis menyarankan adanya panduan, bimbingan serta pemberitahuan secara lebih aktif dan intens yang disediakan oleh KPP bagi setiap wajib pajak guna menghindarkan wajib pajak dari kelalaian dan kesalahan dalam proses pelunasan. Selain itu pemberian penyuluhan tentang perpajakan secara berkala di berbagai media seperti televisi, radio, surat kabar, majalah serta melalui pendidikan formal mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke tingkat perguruan tinggi juga diperlukan agar pemahaman akan pentingnya kewajiban membayar pajak dapat tertanam sejak dini.  Dalam proses penerapan sanksi administrasi, terdapat 3 (tiga) macam sanksi, yaitu   sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak. Ketiga sanksi tersebut masing-masing memiliki jumlah dan persentase yang bervariasi, tergantung  dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (PKP) tersebut. Sanksi-sanksi tersebut terdapat di beberapa pasal yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak sanggup untuk memenuhi ketentuan sanksi administrasi yang telah ditetapkan kepadanya, maka akan dilakukan beberapa tindakan paksaan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yaitu tindakan berupa penyitaan dan pelelangan terhadap aset-aset usaha atau barang-barang berharga milik sang wajib pajak. Meskipun pada dasarnya sanksi administrasi yang diterapkan kepada wajib pajak saat ini sudah cukup baik, tetapi masih belum efektif dalam mengurangi jumlah pelanggaran wajib pajak serta belum memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, bahkan jumlah pelanggaran terus meningkat tiap tahunnya. Oleh sebab itu, sangat diharapkan adanya peningkatan jumlah sanksi yang lebih besar baik dari segi nominal maupun segi persentase sanksinya sehingga para wajib pajak menjadi enggan untuk melakukan pelanggaran. Karena penerapan sanksi yang  dilakukan dengan cara yang tepat, cepat, dan tegas serta memberikan efek jera dapat berpengaruh besar terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sehingga jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diminimalisir.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.