TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERPIDANA DALAM PEMBERIAN GRASI

Eka Chandra Kurniawan

Abstract


Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemberian grasi adalah hak prerogatif  atau  hak istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang maupun sekelompok orang yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Dalam keputusan dari permohonan grasi ini, baik ditolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaan meskipun sekarang menerapkannya  masih  membutuhkan konsultasi atau pertimbangan dari lembaga negara yang lain, seperti DPR.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis.  Dalam pemberian grasi demikian haruslah memberikan efek positif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum selain agar keputusan yang telah dibuat benar-benar telah sesuai dengan tujuan dan norma-norma keadilan,juga agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.  Hasil penelitian menunjukkan tentang alasan-alasan pemberian grasi. Pertama, Untuk memperbaiki akibat dari pelaksanaan undang-undang itu sendiri yang dianggap dalam beberapa hal kurang adil, misalnya apabila dengan dilaksanakannya hukuman terhadap orang itu, akan mengakibatkan keluarganya akan terlantar. Kedua, bila seorang terhukum tiba-tiba menderita penyakit parah yang tidak dapat disembuhkan, hakim adalah seorang manusia yang mungkin saja khilaf atau ada perkembangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada waktu mengadili terdakwa, perubahan ketatanegaraan atau perubahan kemasyarakatan sedemikian rupa misalnya ketika Soeharto dijatuhka oleh kekuatan-kekuatan Reformasi, maka kebutuhan grasi tiba-tiba terasa mendesak, terlepas dari kasus Abolisi dan Amnesti.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan yang dijadikan sebagai dasar pemberian grasi adalah faktor kemanusiaan dan faktor keadilan.Faktor keadilan yaitu jika ternyata sebab-sebab tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap “kurang adil” maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan untuk mewujudkan keadilan.Faktor kemanusiaan dilihat dari keadaan pribadi terpidana, misalnya jika terpidana telah membuktikan dirinya dalam keadaan sakit, maka grasi juga dapat diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.Grasi diberikan oleh Presiden dalam kedudukanya sebagai kepala negara.Sebelum memberikan keputusan permohonan grasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung agar tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta pemberian grasi juga tidak boleh melemahkan atau merugikan perundang-undangan dan pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.