MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penipuan melalui media eletronik, danĀ mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media eletronik. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penanggulangan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh faktor substansi hukum. Penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat yang semakin modern. Undang-Undang ITE belum diatur secara khusus tentang cybercrime. 2. Dalam Undang-Undang ITE NO. 11 tahun 2008 serta ditur pula dalam KUHPidana pasal 378 tentang penipuan, sehingga dalam KUHAPidana telah diatur pula proses penanganan cybercime dimulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Kata kunci: penipuan, media elektronikFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.