PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN KHUSUSNYA PERKARA PIDANA

Ciendy M. I. Mongkaren

Abstract


Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yang difokuskan untuk mengkaji tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak serta mekanisme perlindungan anak baik aturan konvensi internasional maupun aturan nasional. Dalam penelitian hukum normatif diperlukan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer terutama diperoleh dari peraturan perundang-undangan nasional anak dan terlantar, perundang-undangan HAM, yurisprudensi dan lain-lain. Setelah semua bahan-bahan hukum diperoleh maka analisis dilakukan secara deskriptif normatif untuk menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran HAM anak dan mekanisme sistem perlindungan HAM anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam perlindungan hak asasi anak seperti : (1) prinsip Non diskriminasi,  (2) prinsip kepentingan terbaik bagi anak, (3) prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, (4) prinsip penghargaan terhadap pendapat anak; belum diatur secara implisit dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Penyebabnya belum diimplisit pengaturan hak-hak asasi anak karena belum didukung dengan peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan tentang standar operasional peradilan anak.

Kata kunci: hak asasi manusia, anak, persidangan, perlindungan, pengadilan


Full Text:

Untitled

Refbacks

  • There are currently no refbacks.