PEMANFAATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Nivia N Anatasia

Abstract


Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana kekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari. Perkembangan teknologi yang semakin pesat mengubah berbagai kejahatan yang semakin canggih dan terorganisir, terlebih pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia yang masih terbatas. Kendati telah diatur dalam beberapa Undang-Undang, namun bukti elektronik sifatnya masih parsial, sebab bukti elektronik hanya dapat digunakan dalam hukum tertentu. Akan tetapi, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikatau sering disingkat UU ITE telah mengakomodir mengenai alat bukti elektronik yang dapat dipakai dalam hukum acara di Indonesia. Pelanggaran HAM Berat adalah jenis kejahatan khusus dimana membutuhkan juga pembuktian yang secara khusus. Dalam pembuktian pelanggaran HAM berat ini kemajuan teknologi infornasi dan elektronik sangat membantu dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, mengingat kejahatan pelanggaran HAM Berat bukan merupakan kejahatan biasa melainkan extra ordinary crimes. Berkaitan dengan permasalahan dibidang hukum maka tujuan dari penulisan ini adalah membahasa dan memecahkan kasus pelanggaran HAM berat yang mengalami kendala dalam pembuktiannya yang menggunakan alat bukti elektronik dimana masih kurangnya aparat hukum yang mengerti akan pembuktian dengan menggunakan media elektronik dalam memperoleh bukti-bukti.

Kata kunci: Alat bukti, elektronik, pelanggaran berat, hak asasi manusia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.