FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG

Elvira M. Dapu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan orang secara terpadu diantaranya  fasilitasi penyusunan kebijakan daerah terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang, penyebarluasan informasi dan regulasi melalui sosialisasi dan publikasi media, koordinasi pembentukan dan penguatan kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, koordinasi pembentukan dan penyelenggaranGugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, rapat koordinasi, pengembangan kerjasama kemitraan, peningkatan kapasitas pelayanan pendampingan korban, fasilitasi ketersediaan data dan pelaporan, penandatangan kesepakatan bersama antar provinsi dan instansi terkait, pelaksaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pusat dan daerah, serta peningkatan ketahanan keluarga melalui pembentukan Forum Anak Daerah dan Kota Layak Anak. Upaya penanganan yaitu penjangkauan dan penjemputan korban di lokus kejadian, fasilitasi pemulangan korban ke daerah asal (Sulawesi Utara) serta pemberian layanan terpadu bekerjasama dengan instansi dan lembaga masyarakat serta lintas sektor terkait lainnya. 2. Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, maka dalam upaya  pencegahan dan penanganan perdagangan orang, institusi ini menjalankan fungsi koordinasi, advokasi, fasilitasi, sinkronisasi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan perdagangan orang secara terpadu dengan instansi pemerintah dan lintas sektor terkait lainnya. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipertegas dengan peraturan pelaksana lainnya, maka fungsi tersebut diatur pada pasal 46 dan pasal 52, yaitu melaksanakan koordinasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan koordinasi pembentukan serta penyelenggaraan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kata kunci: Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.