KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHSEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH

Ronald M. M. Goni

Abstract


Pemberlakuan otonomi daerah lewat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian di ubah menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 semakin mempertegas kewenangan daerah dalam pembuatan produk hukum daerah baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk membentuk produk hukum semakin mempertegas Indonesia adalah Negara hukum. Penyerahan dan/atau pemberian kewenangan urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah untuk membuat produk hukum daerah tentu tidak mudah karena akan muncul persoalan-persoalan yuridis terkait hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diantaranya, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Aspek lain menyangkut pengawasan terhadap peraturan daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota yang belum maksimal, belum lagi terbatasnya perancang peraturan perundang-undangan di daerah (Legal Drafter) dalam merancang Peraturan Daerah. Selanjutnya yang menjadi masalah yang belum terpecahkan yaitu kewenangan gubernur yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam membatalkan suatu peraturan daerah kabupaten/kota dengan keputusan gubernur.

Kata Kunci : Kewenangan Gubernur, Pembentukan Peraturan Daerah, Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.