KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL DI MANADO

Yusuf Kopitoy

Abstract


Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur bahwa Bank sebagai lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Dengan fungsi tersebut, salah satu kegiatan pokok bank yaitu menyalurkan dana bagi masyarakat dengan cara kredit. Dasar pemberian kredit adalah perjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah.Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan perjanjian kredit dalam praktik Perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didapatkan hasil yaitu hasil penelitian terhadap proses dan prosedur pada Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI pada umumnya sama yaitu prosesnya terdiri dari lima tahap. Tahap pertama nasabah melengkapi syarat-syarat. Tahap yang kedua nasabah diberikan formulir berupa surat pengakuan. Tahap yang ketiga yaitu tandatangan persetujuan antara kedua belah pihak.Tahap yang keempat yaitu persetujuan dari pimpinan bank untuk pencairan kredit sedangkan tahap yang kelima yaitu pencairan kredit.

Kata kunci:  Perjanjian kredit, bank umum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.