TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Jonathan F. Karisoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana terjadinya kasus-kasus tindak pidana penyelundupan manusia dan bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan manusia dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelakunya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana penyelundupan manusia banyak terjadi akibat adanya kondisi kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan di suatu negara serta adanya kekacauan akibat perang di dalam negeridan keinginan untuk memperoleh penghasilan yang lebih tinggi jika bekerja di luar negeri.Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk memperoleh keuntungan dengan membantu para korban memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. 2. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu upaya penanganan korban penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia serta upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan upaya represif yakni melaksanakan proses peradilan bagi pelaku tindak pidana agar dapat dipidana dan pengaturan mengenai pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku.

Katya kunci: Penyeludupan, manusia, keimigrasian.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.