KAJIAN YURIDIS TERHADAP AMAR/DIKTUM PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hukum (Hakim) terhadap suatu tindak pidana yang didakwakan sudah cukup adil dan sejauhmana amar putusan hakim dapat diterima oleh terdakwa untuk menjalankan hukuman atau membebaskan terdakwa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang utuh dan komprehensif mengenai fakta-fakta hukum yang menjadi pokok perkara. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara akan diparhadapkan pada kompleksitas kasus yang berbeda antara satu dengan lainnya. Dua perkara misalnya, meskipun memiliki topik yang sama, namun duduk perkaranya berbeda dengan tingkat kompleksitasyang berbeda pula. 2. Amar/ Diktum putusan Hakim merupakan aspek penting dan isi putusan dimulai dengan kata-kata ‘Mengadili”: Suatu pernyataan yang mengatakan terdakwa terbukti/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum disertai kualifikasi Tindak Pidana yang terbukti tersebut. Lamanya penahanan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dalam Tahanan pasal 22 ayat (1) KUHAP. Adanya penetapan Majelis Hakim terhadap barang bukti (Pasal 197 ayat (1), pasal 46 dan Pasal 194 KUHAP.
Kata kunci: Diktum, Hakim, pidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.