PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI

Mokodompis Ayu Karla

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi dan mengapa terjadi hambatan dalam pelaksanaan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peranan LPSK pada kenyataannya sangat penting untuk menunjang keselamatan dan keamanan dari saksi dan korban, khususnya saksi tipikor. Perlindungan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama saksi tipikor dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari para pelaku tindak pidana yang dapat mempengaruhi tentang kebenaran dalam penegakan hukum pidana. LPSK memiliki peranan yang paling penting dalam memberikan perlindungan sepenuhnya kepada saksi maupun korban khususnya saksi tipikor. 2. Hambatan dalam pelaksanaan fungsi LPSK, yaitu: -Kesulitan dalam mendapatkan kesediaan dari saksi atapun korbantipikor untuk masuk dalam program perlindungan yang disediakan LPSK. -Belum adanya definisi tentang pelapor .  -Belum adanya jaminan perlindungan dan reward atau penghargaan bagi pelapor, -Belum adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap saksi ahli. -Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban didaerah-daerah. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban serta UU No.13 Tahun 2006 masih belum dimengerti dan diketahui aparat penegak hukum didaerah. -Masih kurang SDM dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK.

Kata kunci: Perlindungan, saksi, korban, korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.