PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENUMPANG DARI BARANG BERBAHAYA DI DALAM PESAWAT UDARA
Abstract
Pada zaman yang modern seperti saat ini, alat transportasi udara yaitu pesawat udara adalah alat transportasi alternatif yang banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Negara Indonesia. Pesawat udara selalu menghadapi bahaya baik selama dioperasikan di darat atau di udara. Bahaya-bahaya tersebut antara lain bahaya yang terjadi selama penerbangan berlangsung, selama bergerak pelan-pelan menuju landasan pacu dan sebaliknya, sewaktu di darat, tinggal landas, terhadap awak pesawat udara, dan bahaya yang di hadapi penumpang. Setiap barang berbahaya dilarang untuk dimuat dalam pesawat udara karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penumpang.Keselamatan dan keamanan penumpang, barang berbahaya dan lain-lain telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah, bagaimana penerapan hukum penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara serta bagaimana sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam karya tulis ini. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan cara melakukan studi kepustakaan terdiri dari: peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah hukum, dan kamus-kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tataran Nasional, penerapan hukum penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara di atur dalam Pasal 308 – Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Pada tataran Internasional, penerapannya terdapat dalam Annex 18 Konvensi Chicago 1944, ICAO Doc.9284-AN/905 dan International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation yang mengatur pengaplikasian keamanan barang-barang berbahaya, pembatasan bahan dan barang berbahaya, barang berbahaya tersembunyi, dan barang berbahaya yang dibawa oleh penumpang. Sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.Sanksi ini juga diatur dalam KUHP. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penerapan Hukum Penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara di atur dalam Pasal 308 – Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.Program keselamatan penerbangan nasional yang dibuat oleh pemerintah mengenai peraturan keselamatan penerbangan harus lebih dipatuhi oleh semua pihak.Sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.