PERBUATAN CABUL DALAM PASAL 290 KUHPIDANA SEBAGAI KEJAHATAN KESUSILAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan cabul sebagai kejahatan kesusilaan dalam KUHPIdana dan bagaimana unsur perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 290 KUHPIdana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Delik-delik susila didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam bab XIV dari buku II dengan judul kejahatan terhadap kesusilaan yaitu dari pasal 281 sampai dengan pasal 303 bis. Pengaturan delik-delik susila ini dimaksudkan untuk memberantas perbuatan-perbuatan yang asusila yang terjadi didalam masyarakat dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral atau dengan kata lain menjunjung tinggi kesusilaan dalam masyarakat.2. Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan terhadap : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya; Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnyadi bawah lima belas tahun; Orang yang membujuk seseorang yang umurnyadi bawah lima belas tahun untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dirinya diperlakukan cabul atau untuk berzinah dengan orang lain.
Kata kunci: Perbuatan cabul, Pasal 290 KUHP, Kesusilaan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.