KAJIAN YURIDIS TENTANG KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT)

Yuhenly Tasidjawa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansinya kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan dan sejauhmana tugas, fungsi, peranan Hakim dalam proses penegakkan hukum di Indonesia serta bagaimana tanggung jawab Hakim di dalam memutuskan suatu perkara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi) dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) dan (2).  2. Putusan hakim yang dituangkan dalam putusan pengadilan harus selalu mempertimbangkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice). Ketiga perspektif keadilan tersebut harus dipertimbangkan secara simultan agar keputusan berkualitas. Untuk mewujudkan konsepsi ketiga perspektif keadilan dalam suatu putusan, maka hakim harus memahami teori-teori hukum secara benar, termasuk di dalamnya teori penemuan hukum. 3. Bentuk tanggung jawab ada dan bisa dilaksanakan dalam berbagai macam mekanisme. Salah satu yang perlu dilakukan kehakiman adalah social accountability (pertanggungjawaban kepada masyarakat), karena pada dasarnya tugas badan-badan kehakiman atau peradilan adalah melaksanakan public service, yaitu memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dan sisi lain dari rambu-rambu akuntabilitas tersebut adalah adanya integritas dan sifat transparansi dalam penyelenggaraan dan proses pemberian keadilan tersebut.

Kata kunci: Kemandirian, kekuasaan, kehakiman, penegakan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.