PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO

Donna O. Setiabudhi

Abstract


Manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya    tidak  berdiri  sendiri  dalam  proses  kehidupan. Manusia dan makhluk lainnya saling  berinteraksi  karena memiliki keterkaitan dan saling membutuhkan  antara satu  dengan yang lainnya.  Interaksi dan  ketergantungan  ini merupakan  tatanan  ekosistem  yang  di dalamnya   mengandung  esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sehingga tidak dapat dibicarakan  secara  parsial atau dapat dikatakan bahwa lingkungan  hidup  merupakan kesatuan yang holistik  dan mempunyai sistem  yang  teratur   dengan mendudukkan semua  unsur  di dalamnya  secara  setara.   Lingkungan hidup memiliki dimensi berupa kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 H ayat (1)  mengisyaratkan bahwa hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup,  lebih dari  itu, hak hidup  layak dan bersih merupakan esensi dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia.  Hak atas Lingkungan  (HAL) dalam hukum nasional, secara  tegas antara  lain  telah dicantumkan dalam Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-undang No. 32 Tahun  2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa :

(1)    Setiap  orang  berhak  atas  lingkungan  hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak  asasi manusia.

(2)    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan  lingkungan hidup,  akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam  memenuhi  hak  atas  lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(3)    Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan  terhadap  rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak  terhadap lingkungan hidup.

(4)  Setiap  orang berhak  untuk  berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

(5)          Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan  pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.