TENAGA KERJA ANAK YANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN ANAK
Abstract
Terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan usaha dan menurunkan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai unsur penentu dalam kemajuan usaha. Pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja, namun dalam peraturan perundang-undangan diberikan pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun seringkali anak dipekerjakan pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana terjadinya tindak pidanadi bidang ketenagakerjaan, khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak serta bagaimanapenyidikan terhadap tindak pidana dibidang ketenagakerjaan khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak. Pertama, Unsur-unsur tindak pidana mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yakni segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur mengenaiPenyidikandengan cara meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Juga menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Tindak pidana ketenagakerjaan seperti mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak merupakan kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi pelakunya. Penyidikan dilakukan atas kebenaran laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, khususnya tindakan mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak, sesuai dengan tahap penyidikan maka penyidik dapat melakukanpemeriksaan barang bukti, surat dan/atau dokumen lain yang diperlukan untuk menetapkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dapat dijadikan tersangka.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.