EVALUASI SISTEM PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA PAPUA BARAT TAHUN 2013-2014

Ester Oruw, Dhullo Afandi

Abstract


Tanggal 1 Januari 2001, otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Undang-undang Pemerintahan Daerah No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah ditetapkan menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kaimana, dimana  penelitian ini bertujuan  menganalisis Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan yang diterapkan oleh Dinas Perizinan Umum Daerah Kabupaten Kaimana Papua Barat telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure. Pimpinan Dinas Perizinan Umum Kabupaten Kaimana sebaiknya meningkatkan pelayanan yang baik sehingga dapat mendorong masyarakat untuk membayar Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Persampahan/Kebersihan secara suka rela.

Kata kunci: pendaftaran, pendataan, penerimaan retribusi, izin mendirikan bangunan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.10058

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.