EVALUASI SISTEM PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA PAPUA BARAT TAHUN 2013-2014
Abstract
Tanggal 1 Januari 2001, otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Undang-undang Pemerintahan Daerah No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah ditetapkan menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kaimana, dimana penelitian ini bertujuan menganalisis Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan yang diterapkan oleh Dinas Perizinan Umum Daerah Kabupaten Kaimana Papua Barat telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure. Pimpinan Dinas Perizinan Umum Kabupaten Kaimana sebaiknya meningkatkan pelayanan yang baik sehingga dapat mendorong masyarakat untuk membayar Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Persampahan/Kebersihan secara suka rela.
Kata kunci: pendaftaran, pendataan, penerimaan retribusi, izin mendirikan bangunanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.10058
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.