ANALISIS PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD ATAS GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEGAWAI PADA DIKPORA KABUPATEN MINAHASA
Abstract
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, atau sebagai imbalan atas jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pegawai bidang sekolah dasar (SD) pada tiga sekolah yang ada di kecamatan Eris. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian tentang PPh Pasal 21 dari 25 orang Guru PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pada 3 sekolah yang ada di kecamatan Eris untuk TKD pegawai, telah sesuai dengan penerapan menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena tidak terdapat selisih dalam perhitungan. Dan untuk Gaji pegawai belum sesuai dengan penerapan menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena dalam perhitungan masih terdapat selisih. Sebaiknya petugas penghitung melakukan pengecekan ulang terhadap perhitungan atas PPh Pasal 21.
Kata kunci: Pajak penghasilan, gaji, tunjangan, kinerja
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.10415
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.