PENERAPAN PSAK NO.109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI SULAWESI UTARA

Sabrina Shahnaz

Abstract


Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan zakat,infaq/sedekah. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 (Revisi 2011) tentang pelaporan keuangan zakat, infaq/sedekah.  Penelitian ini dilakukan pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan salah-satu Badan amil zakat.  Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan BAZNAS Provinsi SULUT apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.109.  Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk memberi gambaran yang detail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakteristik yang khas dari subjek penelitian. Hasil penelitian adalah, BAZNAS Provinsi SULUT belum menyusun laporan keuangan sesuai PSAK No.109. Laporan keuangan BAZNAS  hanya berupa Laporan pemasukan dan pendisribusian dana, sehingga sebaiknya pimpinan BAZNAS melakukan pembuatan laporan posisi keuangan, perubahan dana, perubahan aset, arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Kata kunci : standar akuntasi, zakat, infaq, laporan keuangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.