ANALISIS PROSEDUR RESTITUSI KELEBIHAN PEMBARAYAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

Purnama V. Mangundap, Victorina Z. Tirayoh

Abstract


Restitusi pajak merupakan pengembalian jumlah pembayaran pajak dari hasil perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana prosedur restitusi PPN dan adakah hambatan yang terjadi dalam prosedur restitusi PPN, serta upaya apa yang dilakukan KPP Pratama Manado untuk mengatasi hambatan yang terjadi. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Manado. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan prosedur restitusi kelebihan pembayaran PPN di KPP Pratama Manado telah sesuai dengan prosedur standar yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak, dan hambatan berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan wajib pajak. Sebaiknya pimpinan KPP Pratama Manado lebih teliti dan ketat dalam menyeleksi berkas dari para wajib pajak.

Kata kunci: pajak, PPN, restitusi


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.