PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA JEMAAT GMIM IMANUEL LEILEM
Abstract
Gereja termasuk dalam kategori organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk tidak mencari keuntungan atau dengan kata lain merupakan organisasi nirlaba. PSAK No. 45 adalah standart akuntansi tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba pada Jemaat GMIM Imanuel Leilem. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan dan menerangkan suatu data. Hasil dari penelitian ini yaitu Jemaat GMIM Imanuel Leilem belum menerapkan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba pada laporan keuangannya, dan menggunakan laporan keuangan yang disetujui bersama oleh organisasi gereja. Hasilnya sudah baik, tapi masih ada laporan yang belum cukup jelas. Sebaiknya Jemaat GMIM Imanuel Leilem menerapkan pedoman PSAK No. 45 agar kualitas laporan keuangan lebih baik dan lebih jelas, serta melakukan kajian dan pelatihan dalam menerapkan PSAK No.45.
Kata kunci: psak no. 45, nirlaba, gereja
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11587
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.