ANALISIS PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH KOTA TOMOHON
Abstract
Berlakunya Undang-undang Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia. Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban, dan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemerintah Kota Tomohon dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Metode penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif interpretif. Hasil penelitian menunjukkan pemerintah Kota Tomohon dalam menerapkan SAP berbasis akrual telah melaksanakan berbagai pelatihan-pelatihan. Hal tersebut didukung dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk semua pemerintah daerah termasuk pemerintah Kota Tomohon dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Pemerintah Kota Tomohon sebaiknya mengkaji lebih dalam kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang dilakukan dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Selain itu, perlu adanya pengembangan atas pemahaman para pengelola keuangan pemerintah Kota Tomohon mengenai SAP berbasis akrual, misalnya sosialisasi berupa seminar atau diskusi dengan aparat pemerintah, serta dilakukan pelatihan berkaitan dengan SAP berbasis akrual tersebut.
Kata kunci: standar akuntansi pemerintahan, basis akrual, pemerintah daerah kota tomohon.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.