ANALISIS KONTRIBUSI, EFEKTIVITAS DAN PERHITUNGAN PBB-P2 BERDASARKAN NJOP PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET KABUPATEN. MINAHASA SELATAN
Abstract
Penerimaan dari sektor pajak diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 1. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini mengalami perkembangan dari berbagai sektor, salah satunya dengan pertumbuhan nilai tanah dan bangunan diiringi dengan kegiatan perekonomian yang ada, sehingga menyebabkan penerimaan dari sektor pajak khususnya PBB juga meningkat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar perhitungan PBB. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perhitungan PBB-P2 berdasarkan NJOP dan pengaruh terhadap penerimaan PBB yang ada di Kab. Minsel. Objek penelitian ada 6 kecamatan yaitu, Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur, Maesaan, Tumpaan dan Tareran. Teknik Pengumpulan data yaitu studi lapangan di Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kab. Minsel. Metode penelitian yang digunakan adalah deksriptif. Hasil penelitian, terdapat bermacam-macam penetapan NJOP dan dikarenakan letak dan posisi objek pajak yang strategis dan menghasilkan kegiatan perekonomian. Pemerintah Kab. Minsel perlu melakukan penilaian kembali mengenai lokasi tanah dan bangunan sehingga menjadi relevan untuk menambah kontribusi terhadap PAD.
Kata kunci: nilai jual objek pajak, pajak bumi dan bangunan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11782
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.