ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK MUAMALAT
Abstract
Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki pengaruh besar dalam roda perekonomian masyarakat. Dimana bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup manusia. Saat ini terdapat banyak produk yang telah dihadirkan oleh bank-bank syariah dalam membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Murabahah adalah jual beli, dimana bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Pembiayaan murabahah dijalankan ketika nasabah ingin membeli sesuatu melalui bank. Setelah itu bank menjualnya sesuai harga barang ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh dua belah pihak. Tujuan penelitian untuk menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembiayaan murabahah. Penelitian dilakukan di Kantor PT. Bank Muamalat dan hanya membahas tentang pengenaan PPN atas produk pembiayaan murabahah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam produk pembiayaan murabahah sudah tidak dikenakan lagi PPN sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 ini berlaku efektif pada 1 April 2010.
Kata kunci: pajak pertambahan nilai, pembiayaan murabahah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11805
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.