EVALUASI PENERAPAN TAX PLANNING UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. TRANSWORLD SOLUTION JAKARTA SELATAN

Edward Edminister Marentek, Novi Budiarso

Abstract


Untuk mencapai laba yang besar sambil menaati peraturan pajak yang diberikan pemerintah, sebuah perusahaan  perlu menerapkan  tax planning (perencanaan pajak). Tax planning diterapkan untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak dan untuk meningkatkan laba/keuntungannya.Salah satu contoh perencanaan pajak yang digunakan perusahaan adalah perencanaan pajak untuk meminimalkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Penelitian ini dilakukan pada PT. Transworld Solution Jakarta Selatan yang merupakan perusahaan membayar dan  menerima PPN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan tax planning untuk meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Transworld Solution Jakarta Selatan. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian adalah,  dalam rangka meminimalkan pajak pertambahan nilainya, PT. Transworld Solution telah menerapkan beberapa cara tax planning PPN dan dari semua yang sudah diterapkan, semua sudah maksimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada manajemen PT. Transworld Solution untuk tetap menerapkan perencanaan pajak yang ada dan tetap memperbaharui peraturan-peraturan perpajakan yang terbaru.

Kata kunci : perencanaan pajak, pajak pertambahan nilai, pajak terutang


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.