ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Agriani Lombogia

Abstract


Pajak hotel adalah salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa Selatan, namun dilihat dari segi kontribusi pajak hotel mengalami kendala dalam menggali PAD, yaitu masih adanya Wajib Pajak Hotel yang belum memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Masalah lain juga yang dihadapi yaitu terjadi kesenjangan antara penetapan anggaran dengan realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun 2012 s/d 2015. Hal itu menyebabkan kecilnya jumlah kontribusi pajak hotel Kabupaten Minahasa Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi pajak hotel terhadap PAD di Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kontribusi pajak hotel dalam kurun waktu 2012-2015 tidak selalu meningkat atau mengalami fluktuaktif. Dimana presentase kontribusi pajak hotel terbesar terjadi pada tahun 2015 sebesar 0,061% dan presentase terendah di tahun 2012 sebesar 0.023% dengan rata-rata kontribusi 0,036%. Pemerintah daerah sebaiknya meningkatkan potensi dan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya Penerimaan Pajak Hotel, sehingga akan terjadi peningkatan penerimaan pajak.

 

Kata kunci : pajak hotel, kontribusi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.13109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.