ANALISIS PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA YAYASAN PERGURUAN TINGGI KATOLIK KEUSKUPAN MANADO
Abstract
Sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi Negara, selain itu pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah. Pajak atas penghasilan orang pribadi merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesi. Tujuan penelitian ini apakah proses Perhitungan, Penetapan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Yayasan Perguruan Tinggi Katolik Keuskupan Manado telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan sumber data berupa daftar gaji pegawai, bukti pemotongan, SPT tahun 2015 dan wawancara dengan staf administrasi maka hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Katolik Keuskupan Manado dalam melaksanakan proses perhitungan dan penetapan pajak atas penghasilan pegawai telah sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008, namun penyetoran dan pelaporan potongan pajak bulanan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun pelaporan SPT Tahunan telah dilaksanakan dengan baik. Sebaiknya pengelola Yayasan disiplin dan tepat waktu dalam hal penyetoran dan pelaporan pajak bulanan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Kata kunci : pajak penghasilan, yayasan, undang-undangFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.13154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.