ANALISIS SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA MANADO (STUDI KASUS PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA MANADO)
Abstract
ABSTRAK : Pemerintah melaksanakan pembangunan atas kehendak rakyat yang di representasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem penyusunan anggaran yang baik tentu akan menghasilkan anggaran yang berkualitas dan sesuai dengan harapan di masyarakat. Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen, berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan yang telah ditetapkan bergantung pada perencanaan. Proses penyusunan anggaran memiliki peran penting dalam mewujudkan anggaran yang baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem penyusunan anggaran pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Manado. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif. Hasil penelitian dalam pelaksanaan penyusunan anggaran tahun anggaran 2015-2016 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013. Sistem penyusunan anggaran Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Manado yang meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja) hingga Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), proses penyusunannya mengikuti tahapan-tahapan dan jadwal proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013.
Kata kunci : sistem, penyusunan anggaran
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16625
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.