EVALUASI PENERAPAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK MANADO
Abstract
ABSTRAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP) oleh karena itu, barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean atau barang yang diekspor dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen) dan sebaliknya untuk impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri. Penelitian ini dilakukan di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Manado dengan mengambil data-data yang digunakan untuk penelitian diantaranya informasi mengenai tarif PPN yang dikenakan oleh PT Telkom kepada pengguna jasa telekomunikasi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: “Untuk mengevaluasi proses pemungutan atas PPN pada PT Telkom Manado apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN”.Berdasarkan pada hasil evaluasi berupa wawancara dan observasi serta analisis di dalam pembahasan ini maka pada PT Telkom Manado dapat diketahui bahwa pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT Masa PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dimana pemungutan PPN pada PT Telkom Manado adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. Pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan SPT Masa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan secara benar dan diakui oleh Direktur Jendral Pajak dan telah dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir masa pajak.
Kata kunci: pajak pertambahan nilai, tarif pajak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1843
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.