PENERAPAN AKUNTANSI TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT SINAR PACIFIK INTERNUSA MANADO
Abstract
ABSTRAK
Penghasilan adalah salah satu objek pajak. Berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 25 merupakan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.Objek Penelitian ini adalah PT. Sinar Pacifik Internusa Manado menjadi sarana penyediaan dan pengusahaan jasa transportasi laut baik darat maupun udara. Hasil penelitian menunjukkan Akuntansi terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Pada PT Sinar Pacifik Internusa Manado sangat berperan penting untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan suatu perusahaan sehingga dapat dikenakan pajak secara adil, benar, wajar dan sesuai kemampuan perusahaan. Akuntansi dalam sebuah sistem berupa formulir, buku catatan, prosedur dan alat yang digunakan untuk mengelolah data yang berhubungan dengan kegiatan PT. Sinar Pacifik Internusa yang bertujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan yang khusus berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diperlukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak yang berkepentingan, pajak terutama untuk menilai kebenaran kewajiban perpajakan yang dilakukan seperti kantor.
Kata kunci : penerapan akuntansi. pajak penghasilan pasal 25
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.