EVALUASI PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA BANK PRISMA DANA MANADO

Tirsa S.W Nelwan

Abstract


Pajak yang paling potensial, adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Penelitian dilakukan pada Bank Prisma Dana yang merupakan salah satu PT. BPR yang ada di Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 pada Bank Prisma Dana Manado. Metode yang digunakan analisis deskriptif, dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung pada perusahaan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan, Bank Prisma Dana telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Prisma Dana sepenuhnya menerapkan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Akan tetapi, Bank Prisma Dana harus terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23.

Kata kunci : pemotongan, penyetoran, pelaporan, PPh 23


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.