ANALISIS PELAKSANAAN DAN PELAPORAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DI DESA BOLANGITANG KECAMATAN BOLAANG ITANG BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Abstract
Abstrak : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa untuk jangka waktu 6 tahun, dan RKPDes untuk jangka waktu 1 tahun. Anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan RPJMDes Di Desa Bolangitang Kecamatan Bolaang Itang Barat (2) Pelaporan aparat desa dalam RPJMDes di Desa Bolangitang Kecamatan Bolaang Itang Barat. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu menganalisis bagaimana pelaksanaan RPJMDes mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan RPJMDes sesuai dengan peraturan yang ditetapkan namun yang menjadi masalah hanya di SDM khususnya perangkat desa yang masih kurang pemahaman teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam menunjang terlaksannya pelaporan yang baik diharapkan peran serta dari Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk membantu perangkat desa terkait pembinaan dan pengawasan APBDesa di Desa Bolangitang.
Kata Kunci: pelaksanaan, pelaporan, rpjmdes
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v7i3.24193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.