ANALISIS PENERAPAN PPH 23 ATAS JASA PENYIARAN SERTA PERLAKUAN AKUNTANSI PADA LPP TVRI SULUT
Abstract
Abstrak: Jasa penyiaran merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan jasa penyiaran dapat dikategorikan sebagai jasa penyedia tempat/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lainnya dalam menyampaikan informasi. Penelitian dilakukan pada LPP TVRI Sulut yang merupakan salah satu stasiun televisi yang ada di Sulawesi Utara. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh LPP TVRI Sulut tidak lepas dalan pengenaan pajak penghasilan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan PPh Pasal 23 pada LPP TVRI Sulut serta untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas pendapatan jasa penyiaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya adalah LPP TVRI Sulut taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 dan telah sesuai dengan peraturan pajak. LPP TVRI Sulut melakukan pencatatan menggunakan metode Cash Basis. Artinya, pendapatan dan utang pajak diakui pada saat terjadinya perputaran kas. Diharapkan LPP TVRI Sulut terus mempertahankan ketaatannya dalam melaksakanakan kewajiban perpajakannya, juga selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan mempertahankan kinerja yang baik dalam melakukan perlakuan akuntansi.
Kata Kunci : pajak penghasilan pasal 23 dan akuntansi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v7i3.25145
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.