ANALISIS PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN TUMINTING

Angelia Friska Makabimbang

Abstract


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan  tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan, pembayaran, dan pelaporan gaji pegawai pada Dinas Pendidikan Kecamatan Tuminting apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode deskriptif dalam penelitian ini adalah menganalisa terjadinya  salah perhitungan pajak atas gaji pegawai, beserta perlakuan statusnnya yang berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang kemudian dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh PPh Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kata kunci: pajak penghasilan pasal 21


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2012.2643

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.