EVALUASI PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD) DI KOTA MANADO
Abstract
Reformasi khususnya pada otonomi daerah telah membawa perubahan antara lain dibidang pengelolaan keuangan daerah, yang telah disusun secara terukur, lengkap dan menyeluruh menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan keuangan pemerintah Kota Manado diterapkan dengan prinsip good governance yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas serta memanfaatkan teknologi informasi untuk menyalurkan informasi keuangan dengan prinsip akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan keuangan daerah Kota Manado didukung dengan sistem dan prosedur yang baik sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah, tepat, jelas, terukur dan terlegitimasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) pemerintah Kota Manado telah menerapkan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif dimana data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa SKPKD pada pemerintah Kota Manado telah menerapkan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah telah sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Kata kunci: pengelolaan keuangan daerah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.2915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.