KOREKSI FISKAL LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG PADA PT. XYZ

Nona Erlita Lambidju, Inggriani Elim, I Gede Suwetja

Abstract


PT. XYZ merupakan perusahaan yang bergerak dibidang distributor dan penjualan barang dagangan untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar perusahaan maka diwajibkan untuk setiap badan usaha mengadakan pembukuan yang mengacu pada laporan keuangan. Badan atau perusahaan akan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan kemudian melakukan koreksi fiskal atas pendapatan dan beban sesuai dengan peraturan perpajakan. Laporan keuangan komersial yang telah dikoreksi dinamakan laporan keuangan fiskal. Sehubungan dengan itu, tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana koreksi fiskal laporan keuangan komersial dalam perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT. XYZ. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT. XYZ sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku namun terdapat beberapa biaya yang seharusnya dikoreksi fiskal tetapi tidak dikoreksi fiskal oleh perusahaan.

 

Kata Kunci: Koreksi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.