EVALUASI PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

Jesycha Masaling, Inggriani Elim, I Gede Suwetja

Abstract


Jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan cara membandingkan dan mengevaluasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Kata Kunci: perhitungan, penyetoran, pelaporan, PPh Pasal 21


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.