ANALISIS PENERAPAN PSAK No. 36 ATAS KEWAJARAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG SULAWESI UTARA

Elly Herawati, Treesje Runtu, Christian Datu

Abstract


Asuransi merupakan salah satu lembaga yang berupaya untuk mengurangi resiko kerugian baik jiwa maupun harta, lembaga ini penghimpun dana yang bersumber dari penerimaan premi asuransi dari masyarakat guna dan dana tersebut disalurkan melalui klaim. Sehingga kemampuan perusahaan tercermin sepenuhnya dalam laporan Keuangannya. Ikatan Akuntansi Indonesia telah menerbitkan PSAK No. 36 dimana pernyataan standar akuntansi Keuangan ini yang mengatur tentang karakteristik asuransi jiwa yang berisi hal-hal terkait ciri khas asuransi jiwa yakni: premi, investasi, polis dan estimasi-estimasi lainnya. Laporan Keuangan dapat dinyatakan wajar apabila laporan Keuangan tersebut disusun memenuhi standar yang berlaku umum yakni PSAK No. 36 tentang asuransi jiwa. Penulis bertujuan untuk menganalisis kewajaran atas penyajian laporan Keuangan pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara apakah telah sesuai dengan PSAK No. 36 tentang asuransi jiwa. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif komparatif, maksud dari penerapan analisis ini untuk membandingkan penyajian laporan Keuangan dalam PSAK No. 36 dengan laporan Keuangan yang disajikan perusahaan. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa perusahaan belum menerapkan PSAK No. 36 namun berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis penyajian laporan Keuangan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara telah sesuai dengan PSAK No. 36 tentang asuransi jiwa.

 

Kata kunci: PSAK No. 36, Asuransi, Laporan Keuangan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i4.36593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.