PENERAPAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA BERDASARKAN PSAK NO.45 PADA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA HANA

Angelia Novrina Meilani Tinungki, Rudy J. Pusung

Abstract


Organisasi nirlaba di Indonesia saat ini masih cenderung menekankan pada prioritas kualitas program dan tidak terlalu memperhatikan pentingnya sistem pengelolaan keuangan. Padahal sistem pengelolaan keuangan yang baik diyakini merupakan salah satu indikator utama akuntabilitas dan transparasi sebuah lembaga. Pelaporan serta pengelolaan  keuangan yang sesuai itu di atur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 tentang pelaporan  keuangan organisasi nirlaba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pelaporan keuangan pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana telah sesuai dengan apa yang telah tercantum pada PSAK No.45. Metode penelitian deskriptif yang dengan teknik analisis kualitatif yang sifatnya menguraikan, menggambarkan serta membandingkan suatu data. Hasil penelitian menunjukan laporan  keuangan yang ada di Panti Sosial belum sesuai dengan penyusunan laporan keuangan berdasarkan format laporan  keuangan nirlaba yang ada pada PSAK No. 45. Laporan keuangan yang ada berupa laporan pengeluaran, laporan realisasi dan laporan posisi kas menurut pemahaman mereka. Panti Sosial tidak menyajikan  laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan Panti Sosial sebaiknya berpedoman dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan indonesia (IAI) yang tertuang dalam PSAK No.45 agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan lebih jelas, relevan dan memiliki daya banding yang tinggi.

Kata kunci: psak no.45, nirlaba


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.