ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA CV. DELTA DHARMA

Shinta Ismail, Sifrid S. Pangemanan, Harijanto Sabijono

Abstract


Pajak  adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbal jasa (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan. Digunakan juga untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. CV Delta Dharma merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi. Perusahaan melakukan pembayaran pajak yang salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) badan yaitu PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 25 pada CV Delta Dharma. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif, dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 pada CV Delta Dharma belum sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan yang berlaku. Karena dalam hal pembayaran atau penyetoran pajak CV Delta Dharma sering mengalami keterlambatan, dikarenakan belum adanya karyawan yang langsung menangani pajak pada perusahaan tersebut. Oleh sebab itu manajemen seharusnya merekrut karyawan khusus untuk menangani pajak, agar pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan.

Kata kunci: perhitungan, penyetoran, pelaporan pph pasal 25


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.