JUMLAH RUMAH TANGGA DAN USAHA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA MANADO

Immanuel Pasaribu, David P. E. Saerang, Rudy Pusung

Abstract


Pajak penerangan jalan sebagai salah satu pajak daerah di kota Manado memiliki dasar hukum agar dipatuhi oleh masyarakat dan juga pihak-pihak terkait. Dasar hukum Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh jumlah rumah tangga dan usaha terhadap penerimaan pajak penerangan jalan di kota Manado. Metode analisis yang digunakan adalah regresi berganda. Hasil analisis menunjukkan secara simultan jumlah rumah tangga dan usaha berpengaruh terhadap PPJ di kota Manado. Secara parsial jumlah rumah tangga mempengaruhi penerimaan pajak penerangan jalan di kota Manado, dan jumlah usaha tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penerangan jalan di kota Manado. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Manado sebaiknya melakukan koordinasi dengan PT.PLN Persero dalam mengelola PPJ, hal ini bertujuan agar DPPKA kota Manado dapat mengetahui seberapa besar potensi dari PPJ yang dimiliki, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan target.

Kata kunci: jumlah rumah tangga, jumlah usaha, pajak penerangan jalan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.