ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 YANG DILAKUKAN PADA PERUM BULOG DIVRE SULUT DAN GORONTALO

Angelika Parengkuan, Jantje J. Tinangon, Inggriani Elim

Abstract


Pajak penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21, yang telah diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 23 No. 36 tahun 2008. Salah satu pajak penghasilan 23 yang ada di Perusahaan umum BULOG yaitu membahas tentang jasa dan sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan Perusahaan umum BULOG serta untuk mengetahui pencatatannya. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan PPh Pasal 23 berupa transaksi jasa cleaning service, jasa catering, jasa petugas keamanan, jasa angkutan dan sewa kendaraan dan komputer, sehingga tarif yang digunakan yaitu sebesar 2%. Bagian akuntansi sebaiknya mencatat transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 agar diperjelas pencatatannya seperti contoh tanggal pembayaran sehingga jurnalnya tidak dicatat berulang-ulang.

 

Kata kunci: perhitungan, pelaporan, pajak, penghasilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5839

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.