PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga kredibilitas laporan keuangan dapat meningkat serta dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga Good Governance dapat tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif dimana data yang dikumpulkan kemudian diklasifikasikan dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2013 belum sesuai dengan SAP dalam PP No. 71 Tahun 2010, tetapi pemprov Sulut telah siap untuk menerapkan SAP PP No. 71 Tahun 2010 pada tahun anggaran berikutnya. Sebaiknya pimpinan Pemprov Sulut menerapkan SAP berbasis akrual pada tahun selanjutnya dengan menyajikan secara lengkap 7 Laporan Keuangan, yaitu Neraca, LRA, LAK, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan CALK, serta mengadakan sosialisasi dan pelatihan rutin dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menghasilkan laporan keuangan.
Kata kunci: laporan keuangan, pemerintah, standar akuntansi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7322
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.