ANALISIS KESIAPAN PEMERINTAH KOTA MANADO DALAM PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 MENGENAI STANDAR AKUNTANSI BASIS AKRUAL

Indra Franselski Sampel, Lintje Kalangi, Treesje Runtu

Abstract


Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang disajikan dalam PP No.71 Tahun 2010 berbasis akrual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan pemerintah Kota Manado dalam menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan pimpinan dan pegawai dari bagian Akuntansi. Analisis Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah Kota Manado dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual merupakan refleksi dari suatu formalitas. Hal tersebut didukung dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk semua pemerintah daerah termasuk pemerintah Kota Manado dalam menerapkan SAP berbasis akrual. Kompleksitas laporan  keuangan  menjadi faktor utama dalam sikap resisten pengelola keuangan pemerintah Kota Manado dalam  implementasi SAP berbasis akrual. Sedangkan, dari sisi budaya organisasi, pemerintah Kota Manado diwajibkan  menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Sebaiknya perlu diadakan kembali  sosialisasi dan bimbingan teknis oleh pemerintah pusat kepada SKPD terkait.

Kata kunci: standar akuntansi, basis akrual.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.